DPR Menerima Surar Presiden Terkait DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam dokumen tanda terima pengiriman yang dikirim Kementerian Sekretariat Negara ditujukan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dokumen tersebut tertulis lampiran yang telah dikirim ke DPR, yaitu Surat Presiden RI Nomor R. 05/Pres/02/ 2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengonfirmasi DPR telah menerima surat presiden dan DIM pemerintah terkait RUU TPKS.

"Sudah," katanya kepada Cast-eu, Rabu (16/2).

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan pemerintah sudah mengirimkan surat presiden dan DIM RUU TPKS ke DPR.

"Sudah, sudah. DIM-nya sudah segera, ini tinggal mau dikirim," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).

Pemerintah siap bila DPR membolehkan pembahasan RUU TPKS saat masa reses. Diketahui, mulai besok (17/2) DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang. Pemerintah menilai akan lebih baik bila dibahas lebih cepat.

"Siap aja, kita siap. Lebih cepat lebih baik, kan banyak masalah soal seksual itu," ujar Yasonna.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menuturkan, DPR akan membacakan surat presiden terkait RUU TPKS dalam rapat paripurna besok.

Ia menjamin DPR akan memberikan ekstra perhatian terhadap pembahasan RUU TPKS. Menurutnya, DPR bisa segera membahas saat reses.

"Iya. Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cak Imin Mengusulkan Pemilu 2024 Ditunda Demi Pemulihan Ekonomi